PPID Setjen DPR Laksanakan Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi KIP
Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini dalam foto bersama usai menghadiri sosialisasi pemantauan dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Ruang Abdul Muis. Foto: Humas/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melakukan sosialisasi pemantauan dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini membuka jalannya sosialiasi ini.
Ia menyampaikan sinergi pelayanan informasi jadi penting untuk pemenuhan hak akses informasi bagi masyarakat yang baik. Sinergi ini, Setjen DPR telah tetapkan dalam Peraturan Sekjen DPR RI No 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Informasi Publik di DPR RI.
Suprihartini bilang, aspek pemantauan dan evaluasi atau yang lebih dikenal sebagai monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala adalah langkah awal memajukan PPID di Setjen DPR. "Mudah-mudahan ini jadi momentum monev secara internal dalam PPID pelaksana di Setjen DPR RI. Nanti setelah monev ini kami berencana memberikan reward bagi PPID pelaksana terbaik," ungkapnya saat memberikan sambutan di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Penghargaan bagi PPID pelaksana dibagi menjadi dua kategori, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan non AKD. Pembagian ini disesuaikan dengan karakteristik PPID pelaksana. "Kami akan siapkan lembar kerja evaluasi (LKE) yang disesuaikan. Kami akan upayakan proses ini dilakukan seobjektif mungkin dengan alat ukur yang tepat atas keberhasilan di PPID pelaksana terkait," urai Suprihartini.
Ia berpesan agar bentuk reward jangan dijadikan sebagai ajang kompetisi. Harapannya dari pemberian penghargaan bagi PPID pelaksana ialah menjadi ajang terlaksananya pemantapan saluran dan akses informasi publik yang menjadi hak masyarakat.
Kepala Subbagian Informasi Publik dan Kunjungan Masyarakat Sugeng Irianto, mewakili Wakil Ketua PPID Setjen DPR RI menyebutkan kegiatan sosialiasi ini ialah wadah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan informasi publik di Setjen DPR. "Ini bentuk amana dari UU KIP sendiri. Dimana seluruh badan publik harus terbuka akses informasinya buat masyarakat. Dalam rangka menciptakan Good Corporate Governance (GCG) yang punya tata kelola bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan lembaga negara," katanya saat memberikan laporan. (aha)